Minggu, 13 Januari 2013

pendapat dan pendidikan


1.   Keberanian Mengemukakan Pendapat
            a.   Pengertian Pendapat
Pengertian pendapat adalah merupakan suatu hubungan atau gabungan dari dua pengertian, dalam pendapat pengertian yang satu disebut subjek, sedangkan pengertian yang lain disebut predikat, pendapat adalah suatu hubungan kesatuan dari dua atau lebih pengertian. Pendapat dilambangkan dalam bentuk kalimat (Wiramihardja, 2007).
Sedangkan Sunardi dan Asy (2004) mengatakan bahwa, “pendapat adalah buah pikiran seseorang”. Berdasarkan pengertian-pengertian di atas, maka pendapat bisa diartikan suatu kemauan dan kemampuan seseorang sebagai ungkapan isi hati dan perasaan sesuai daya pikirnya dalam menanggapi sesuatu.




            b.   Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat
Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban. Salah satu hak warga negara adalah mengeluarkan pendapat.
Dalam Universal Declaration of Human Rights (Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia), pasal 19 menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk  mempunyai pikiran sendiri dan untuk mengeluarkan pendapatnya; hak ini meliputi juga kebebasan untuk mempunyai pendapat tanpa campur tangan orang lain dan untuk mencari,  menerima,  dan  menyiarkan penerangan dan pendapat melalui  media apa  pun   dan  tanpa  mengindahkan  batas  negara (Sunardi dan Asy, 2004).
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab X  Pasal disebutkan: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.     Kemudian dalam Bab X-A Pasal 18E ayat 3 dinyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat” (Listyarti, 2004).
Undang-Undang Republik Indonesia No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Bab III Bagian Kelima Pasal 23 ayat 2 menyatakan: “Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum dan keutuhan bangsa”. Selanjutnya dipertegas dalam pasal 25: “Setiap orang berhak  menyampaikan  pendapat  di muka  umum, termasuk hak untuk mogok sesuai  dengan ketentuan  peraturan  perundang-undangan” ( Rosyada, dkk., 2005).
Secara khusus, kemerdekaan mengemukakan pendapat diatur dalam UU RI No.9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dalam pasal 2 ayat 1 UU itu, disebutkan bahwa setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Sunardi dan Asy, 2004)

Dengan demikian, pengertian kemerdekaan meyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

            c.   Mengemukakan Pendapat dalam Proses Pembelajaran
Proses Pembelajaran menyangkut kegiatan belajar dan mengajar. Belajar terkait dengan segala kegiatan yang dilakukan oleh siswa, sedangkan mengajar terkait dengan kegiatan-kegiatan guru dalam proses pembelajaran. Kedua kegiatan ini akan berhasil guna sebagai suatu kegiatan pembelajaran jika terjadi interaksi (hubungan timbal balik) guru-siswa pada saat pembelajaran berlangsung.
Efektifitas interaksi guru-siswa dalam proses pembelajaran antara lain ditentukan oleh faktor komunikasi. Menurut Depdiknas (2004) keberhasilan interaksi guru-siswa, salah satunya sangat ditentukan oleh pola komunikasi yang digunakan oleh guru pada saat berinteraksi dengan siswa di kelas.
Pola komunikasi guru-siswa dalam pembelajaran di kelas akan berpengaruh  pada  aktifitas  siswa dalam belajar.  Pola komunikasi satu arah akan menjadikan proses pembelajaran tak ubahnya sebagai tempat penyampaian informasi, dimana guru lebih aktif sedangkan siswa pasif. Pola komunikasi dua arah memungkinkan terjadinya dialog antara guru dan siswa, baik dalam bentuk komunikasi guru kepada siswa atau siswa kepada guru. Misalnya, guru bertanya kepada siswa atau sebaliknya siswa bertanya atau meminta penjelasan kepada guru. Pola komunikasi dalam proses pembelajaran di kelas akan lebih efektif manakala pola komunikasi terjalin secara multi arah. Dalam arti, komunikasi tidak hanya terjadi dari guru kepada siswa, atau sebaliknya dari siswa kepada guru, tetapi juga antara siswa dengan siswa. Di sini siswa dituntut lebih aktif, siswa seperti halnya guru dapat berfungsi sebagai sumber belajar bagi siswa lainnya.

Pola-pola komunikasi pembelajaran seperti di atas, terutama pola komunikasi multi arah memungkinkan munculnya berbagai pendapat terutama pendapat siswa dalam suasana pembelajaran, baik dalam bentuk pertanyaan, jawaban pertanyaan, usulan-usulan maupun argumentasi lainya.
Pola komunikasi multi arah tercipta manakala guru dalam penyajian pembelajarannya menggunakan metode-metode pembelajaran yang mendorong siswa aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan. Keaktifan siswa dalam pembelajaran di kelas dapat diukur, antara lain melalui indikator keberaniannya dalam mengemukakan pendapat , baik dalam bentuk: bertanya, menjawab pertanyaan, memberikan usulan dan berargumentasi.