1.
Keberanian Mengemukakan Pendapat
a. Pengertian Pendapat
Pengertian pendapat adalah merupakan suatu hubungan atau
gabungan dari dua pengertian, dalam pendapat pengertian yang satu disebut
subjek, sedangkan pengertian yang lain disebut predikat, pendapat adalah suatu hubungan
kesatuan dari dua atau lebih pengertian. Pendapat dilambangkan dalam bentuk
kalimat (Wiramihardja, 2007).
Sedangkan Sunardi dan Asy (2004) mengatakan bahwa,
“pendapat adalah buah pikiran seseorang”. Berdasarkan pengertian-pengertian di
atas, maka pendapat bisa diartikan suatu kemauan dan kemampuan seseorang
sebagai ungkapan isi hati dan perasaan sesuai daya pikirnya dalam menanggapi
sesuatu.
b. Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat
Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,
setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban. Salah satu hak warga negara
adalah mengeluarkan pendapat.
Dalam Universal Declaration of Human Rights (Pernyataan
Sedunia tentang Hak Asasi Manusia), pasal 19 menyatakan bahwa setiap orang
berhak untuk mempunyai pikiran sendiri dan untuk mengeluarkan
pendapatnya; hak ini meliputi juga kebebasan untuk mempunyai pendapat tanpa
campur tangan orang lain dan untuk mencari, menerima, dan
menyiarkan penerangan dan pendapat melalui media apa pun
dan tanpa mengindahkan batas negara
(Sunardi dan Asy, 2004).
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 Bab X Pasal disebutkan: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang”. Kemudian dalam Bab X-A Pasal 18E ayat 3
dinyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan
mengeluarkan pendapat” (Listyarti, 2004).
Undang-Undang Republik Indonesia No.39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia, Bab III Bagian Kelima Pasal 23 ayat 2 menyatakan: “Setiap
orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai
hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun
elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban,
kepentingan umum dan keutuhan bangsa”. Selanjutnya dipertegas dalam pasal 25:
“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat di muka
umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan” ( Rosyada, dkk., 2005).
Secara khusus, kemerdekaan mengemukakan pendapat diatur
dalam UU RI No.9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka
Umum. Dalam pasal 2 ayat 1 UU itu, disebutkan bahwa setiap warga negara, secara
perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak
dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara (Sunardi dan Asy, 2004)
Dengan demikian, pengertian kemerdekaan meyampaikan
pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan
lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Mengemukakan Pendapat dalam Proses Pembelajaran
Proses Pembelajaran menyangkut kegiatan belajar dan
mengajar. Belajar terkait dengan segala kegiatan yang dilakukan oleh siswa,
sedangkan mengajar terkait dengan kegiatan-kegiatan guru dalam proses
pembelajaran. Kedua kegiatan ini akan berhasil guna sebagai suatu kegiatan
pembelajaran jika terjadi interaksi (hubungan timbal balik) guru-siswa pada
saat pembelajaran berlangsung.
Efektifitas interaksi guru-siswa dalam proses
pembelajaran antara lain ditentukan oleh faktor komunikasi. Menurut Depdiknas
(2004) keberhasilan interaksi guru-siswa, salah satunya sangat ditentukan oleh
pola komunikasi yang digunakan oleh guru pada saat berinteraksi dengan siswa di
kelas.
Pola komunikasi guru-siswa dalam pembelajaran di kelas
akan berpengaruh pada aktifitas siswa dalam belajar.
Pola komunikasi satu arah akan menjadikan proses pembelajaran tak ubahnya
sebagai tempat penyampaian informasi, dimana guru lebih aktif sedangkan siswa
pasif. Pola komunikasi dua arah memungkinkan terjadinya dialog antara guru dan
siswa, baik dalam bentuk komunikasi guru kepada siswa atau siswa kepada guru.
Misalnya, guru bertanya kepada siswa atau sebaliknya siswa bertanya atau
meminta penjelasan kepada guru. Pola komunikasi dalam proses pembelajaran di
kelas akan lebih efektif manakala pola komunikasi terjalin secara multi arah.
Dalam arti, komunikasi tidak hanya terjadi dari guru kepada siswa, atau
sebaliknya dari siswa kepada guru, tetapi juga antara siswa dengan siswa. Di
sini siswa dituntut lebih aktif, siswa seperti halnya guru dapat berfungsi
sebagai sumber belajar bagi siswa lainnya.
Pola-pola komunikasi pembelajaran seperti di atas,
terutama pola komunikasi multi arah memungkinkan munculnya berbagai pendapat
terutama pendapat siswa dalam suasana pembelajaran, baik dalam bentuk
pertanyaan, jawaban pertanyaan, usulan-usulan maupun argumentasi lainya.
Pola komunikasi multi arah tercipta manakala guru dalam
penyajian pembelajarannya menggunakan metode-metode pembelajaran yang mendorong
siswa aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan. Keaktifan siswa dalam
pembelajaran di kelas dapat diukur, antara lain melalui indikator keberaniannya
dalam mengemukakan pendapat , baik dalam bentuk: bertanya, menjawab pertanyaan,
memberikan usulan dan berargumentasi.